Tinjauan Kritis Kerangka Konstitusi terhadap RUU Pornografi

Selasa, 09 September 2008

Dalam FGD RUU Pornografi yang diadakan oleh ANBTI, KPI, The Wahid Institute beserta elemen masyarakat lainnya sepakat menolak untuk disahkannya RUU ini. Selain itu Rustam Tamburaka dari Fraksi Partai Golkar juga berkomitmen untuk menunda pembahasan RUU ini sampai Pemilu 2009 selesai.
Budayawan, politisi, akademisi dan masyarakat adat yang datang di acara ini dengan tegas menyatakan bahwa RUU ini dibuat secara tidak jernih karena tidak sesuai dengan konstitusi negara kita. Jika ini dipaksakan, benefitnya juga tidak ada karena isinya juga sudah ada di Undang-undang lain, masalahnya adalah tinggal menegakkan Undang-undang yang telah ada tersebut.
Sugilanus dari Bali dengan mantap menyatakan ‘merdeka’ dari Indonesia jika RUU ini tetap diteruskan karena menurut Budayawan dan ahli linguistik ini, ketelanjangan adalah bukan sesuatu hal yang mengganggu dalam kehidupan masyarakat Bali. Begitu juga dengan Pendeta Max Demettou dari Papua berseru “SIAPA SEBENARNYA YANG TIDAK MEMPERTAHANKAN NKRI??”. Dan Novita Umbo dari Manado yakin umur Indonesia tidak sampai 10 tahun lagi karena RUU ini akan menghabisi budaya leluhur kita. Dan yang lebih lucunya lagi isi RUU ini sangat kacau karena RUU ini sendiri juga merupakan produk pornografi, walah.....walah…..
Pertanyaannya sekarang, akankah kita menutup mata dan telinga terhadap sesuatu yang mengancam integrasi bangsa kita??

0 komentar to “Tinjauan Kritis Kerangka Konstitusi terhadap RUU Pornografi”