UU Pornografi Ancaman Terhadap HAM di Indonesia
Kamis, 30 Oktober 2008
Pers Release ELSAM
No. 08/DE/ELSAM/ X/2008
Pengesahan UU Pornografi adalah Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Sidang paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis 30 Oktober 2008, telah
mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-undang Pornografi. ELSAM memandang pengesahan UU Pornografi sebagai preseden yang mengkhawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Isi UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan dasar manusia. Intervensi ini merupakan bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dalam melindungi kebebasan individu.
Dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan kontra terhadap RUU ini. Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak berarti dukungan terhadap pornografi. Bahkan, dalam setiap kelompok masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek pornografi. Namun, tidak satupun warga negara Indonesia yang menginginkan kehidupan pribadinya dicampuri oleh aparat negara atau pihak lain atas nama pornografi.
Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat. ELSAM memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal:
1. Merupakan upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungi masyarakat dari pornografi, yang artinya tidak mengakui atau merendahkan otoritas kebudayaan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi warganya dari pornografi.
2. Memberikan beban tambahan bagi aparatus penegak hukum untuk mengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam dan multi tafsir.
Dengan mengingat :
a. Pasal 1 UU Pornografi mengenai definisi pornografi terlalu luas sehingga dapat menimbulkan multi penafsiran dan mengundang kontroversi.
b. Pasal 14, bahwa seni, budaya, adat istiadat dan ritual tradisional dikecualikan dari tindakan pornografi. Sedangkan dalam kenyataan semua praktek tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari keseharian hidup masyarakat di seluruh Indonesia.
c. Pasal 21-23 tentang peran serta masyarakat tidak dirumuskan secara akurat, sehingga efektifitasnya sangat lemah dan dapat memicu konflik di antara masyarakat dalam melakukan penafsiran atas pornografi.
Oleh karena itu, ELSAM selaku organisasi yang memperjuangkan Hak Asasi
Manusia menyatakan:
. Menyesalkan telah dibuatnya UU Pornografi yang gagal memberikan jawaban bagi persoalan pornografi.
. Menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsip dasar pembuatan UU, yaitu: efektifitas
. Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUD 1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
. Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang mengancam kebebasan dasar manusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.
Jakarta, 30 Oktober 2008
Agung Putri Astrid Kartika
Direktur Eksekutif ELSAM
Hp: 08111984393
rusdi marpaung
imparsial
ph: 6221 3913819
fax: 6221 31900627
rusdi@imparsial. org
www.imparsial. org
www.munir.or. id
1 to “UU Pornografi Ancaman Terhadap HAM di Indonesia”>
infogue
31 Oktober 2008 pukul 20.26Artikel anda:
http://nasional.infogue.com/
http://nasional.infogue.com/uu_pornografi_ancaman_terhadap_ham_di_indonesia
promosikan artikel anda di infoGue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema untuk para netter Indonesia. Salam!
Posting Komentar