Tidak Ada Kata Menyerah Mempertahankan Kebhinekaan

Jumat, 31 Oktober 2008

MESKIPUN DPR RI telah mensahkan UU Pornografi, para aktifis ANBTI tidak akan menyerah begitu saja. Sebab menolak UU Pornografi adalah menjaga kebhinekaan di nusantara.
Oleh karena itu, ANBTI kini sudah mempersiapkan judicial review terhadap UU yang juga mengamcam hak asasi manusia (HAM) itu.
“Kita akan melakukan judicial review, dan kita mengharapkan kawan-kawan jaringan di daerah yang merasa dirugikan dapat bergabung dan berjuang bersama,” kata Nia Sjarifuddin, coordinator harian ANBTI.
“Perjuangan kita sama seperti para pendiri bangsa ini, membangun sebuah bangsa yang berdiri atas keberagaman. UU ini jelas bertentangan semangat itu, bertentangan dengan semangat ideology Pancasila,” tegasnya.
Mereka yang ingin bergabung untuk melakukan judicial review dapat mengontak ANBTI melalui Nia (08159437498) atau Awiara (081410072627).*

FULL STORY >>

UU Pornografi Ancaman Terhadap HAM di Indonesia

Kamis, 30 Oktober 2008


Pers Release ELSAM
No. 08/DE/ELSAM/ X/2008

Pengesahan UU Pornografi adalah Ancaman Terhadap Hak Asasi Manusia di
Indonesia

Sidang paripurna DPR RI pada hari ini, Kamis 30 Oktober 2008, telah
mengesahkan RUU Pornografi menjadi Undang-undang Pornografi. ELSAM memandang pengesahan UU Pornografi sebagai preseden yang mengkhawatirkan bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Isi UU Pornografi menunjukkan adanya upaya untuk mencampuri kehidupan pribadi dan kebebasan dasar manusia. Intervensi ini merupakan bentuk kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia dalam melindungi kebebasan individu.

Dalam proses pembahasan RUU Pornografi telah muncul perdebatan pro dan kontra terhadap RUU ini. Penolakan terhadap RUU Pornografi tidak berarti dukungan terhadap pornografi. Bahkan, dalam setiap kelompok masyarakat, suku, maupun agama senantiasa terdapat mekanisme sosial maupun pengaturan yang bersifat kultural maupun spiritual untuk mencegah praktek pornografi. Namun, tidak satupun warga negara Indonesia yang menginginkan kehidupan pribadinya dicampuri oleh aparat negara atau pihak lain atas nama pornografi.

Pengesahan UU Pornografi adalah kodifikasi yang tidak akurat atas upaya perlindungan dari praktek pornografi di dalam masyarakat. ELSAM memandang bahwa kodifikasi ini mengandung 2 hal:
1. Merupakan upaya penyeragaman nilai dan cara dalam melindungi masyarakat dari pornografi, yang artinya tidak mengakui atau merendahkan otoritas kebudayaan masyarakat dalam memberikan perlindungan bagi warganya dari pornografi.
2. Memberikan beban tambahan bagi aparatus penegak hukum untuk mengawasi praktek kehidupan sosial masyarakat yang beranekaragam dan multi tafsir.

Dengan mengingat :
a. Pasal 1 UU Pornografi mengenai definisi pornografi terlalu luas sehingga dapat menimbulkan multi penafsiran dan mengundang kontroversi.
b. Pasal 14, bahwa seni, budaya, adat istiadat dan ritual tradisional dikecualikan dari tindakan pornografi. Sedangkan dalam kenyataan semua praktek tersebut adalah bagian yang tak terpisahkan dari keseharian hidup masyarakat di seluruh Indonesia.
c. Pasal 21-23 tentang peran serta masyarakat tidak dirumuskan secara akurat, sehingga efektifitasnya sangat lemah dan dapat memicu konflik di antara masyarakat dalam melakukan penafsiran atas pornografi.

Oleh karena itu, ELSAM selaku organisasi yang memperjuangkan Hak Asasi
Manusia menyatakan:
. Menyesalkan telah dibuatnya UU Pornografi yang gagal memberikan jawaban bagi persoalan pornografi.
. Menyesalkan lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang mengabaikan prinsip dasar pembuatan UU, yaitu: efektifitas
. Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang bertentangan dengan prinsip dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam konstitusi kita UUD 1945 maupun UU No.39/ 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
. Menyesalkan pembuatan UU Pornografi yang mengancam kebebasan dasar manusia sebagaimana yang dihormati oleh bangsa-bangsa di dunia.

Jakarta, 30 Oktober 2008

Agung Putri Astrid Kartika
Direktur Eksekutif ELSAM
Hp: 08111984393

rusdi marpaung
imparsial
ph: 6221 3913819
fax: 6221 31900627
rusdi@imparsial. org
www.imparsial. org
www.munir.or. id

FULL STORY >>

Petisi Tolak RUU Pornografi

Sabtu, 25 Oktober 2008


Salam,
Kawan-kawan dapat mendukung petisi RUU Pornografi. Caranya dapat mengunjungi http://www.petitionspot.com/petitions/tolakruuporno. Di bawah ini petisi yang diposting oleh Dewi Astuti sejak 21 Oktober 2008 lalu. Hingga Minggu (26/10/2008) dini hari, mereka yang menyatakan menolak mencapai 410 orang dari berbagai latar belakang, dari ibu rumah tangga, aktifis prodemokrasi, hingga aktor politik.

Tolak RUU Pornografi!

Kami Rakyat Indonesia yang setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan PENOLAKAN terhadap RUU tentang Pornografi yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.

Penolakan ini didasarkan karena RUU tentang Pornografi ini:
1. Bertentangan dengan cita-cita dan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
2. Berpotensi memecah belah bangsa dengan memberikan pengecualian-pengecualian yang justru melecehkan keberagaman budaya bangsa Indonesia
3. Menghancurkan kewibawaan hukum karena menyebabkan ketidakpastian hukum serta adanya kriminalisasi terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban industri pornografi.
4. Merendahkan kemanusiaan rakyat Indonesia dengan menafikan kemampuannya mengontrol nafsu birahi.
5. Merusak proses demokrasi akibat arogansi dan ketidakcakapan pembuat kebijakan dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
6. Membodohi rakyat Indonesia dengan menggiring pembahasan pornografi hanya dalam kerangka moralitas dan mengedepankan pendekatan kekerasan sebagai cara penyelesaian masalah.
7. Mengorbankan masa depan bangsa dengan menyederhanakan persoalan penyelenggaraan negara hanya pada persoalan pornografi.

Dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami rakyat Indonesia mendesak:
1. DPR RI dan Pemerintah untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Pornografi
2. Aparat Penegak Hukum melaksanakan secara serius dan komprehensif aturan-aturan hukum yang terkait dengan industri pornografi, dengan memfokuskan pada perlindungan dan jaminan keadilan bagi korban, khususnya perempuan dan anak.
3. Komisi Penyiaran Indonesia mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk memastikan arus layanan informasi yang mencerdaskan kehidupan bangsa
4. DPR RI dan Pemerintah menyusun aturan perundang-undangan yang sungguh-sungguh memberikan perlindungan hukum serta penghormatan atas hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia.

FULL STORY >>

Undangan Dialog Publik RUU Pornografi

Jumat, 17 Oktober 2008


www.kew.org

Kawan-kawan,
Di tengah perdebatan RUU Pornografi yang semakin menghangat di
masyarakat, Komnas Perempuan memandang penting kajian kritis para
akademisi guna memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik
perihal esensi RUU pornografi ini dari sudut pandang hukum, politik
demokrasi, sosial dan budaya.

Komnas Perempuan akan mengadakan dialog publik dengan tema "RUU
Pornografi: Sebuah tinjauan kritis dari perspektif hukum, demokrasi
politik dan sosial budaya" dengan narasumber :

1. Bpk, Yudi Latif, Phd , Direktur Eksekutif Reform Institute, Mantan
Deputi Rektor Universitas Paramadina
2. Prof. Dr. Benny Hoed , Guru Besar Emeritus Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Indonesia
3. Prof. Dr. Sulityowati Irianto , Fakultas Hukum Universitas Indonesia
4. Dian Rositawati, SH, MA, Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Moderator : Dra. Neng Dara Affiah, Msi (Komnas Perempuan)
Pengantar Diskusi: Kamala Chandrakirana (Ketua Komnas Perempuan)

Untuk itu, kami mengundang semua masyarakat untuk menghadiri dialog
publik yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal: Senin, 20 Oktober 2008
Waktu: Pukul 12.30 - 16.00 WIB
Tempat: Ruang Rapat Pleno KOMNAS HAM, Jl. Latuharhari 4B, Menteng,
Jakarta Pusat


Mohon bantuannya untuk menyebarluaskan informasi ini, supaya semakin
banyak kawan-kawan kita yang dapat hadir.

Demikian undangan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan
terima kasih.

Contact person : yenny ( 0812 976 4028 )
--
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
National Comission on Violence Against Women
Jl. Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta 10310, Indonesia
telp. +62 21 3903963 | Fax. +62 21 3903922
www.komnasperempuan .or.id
mail@komnasperempua n.or.id

FULL STORY >>